Stop Pembagian Spektrum Frekuensi Gratis!
Jumat, 05 Agustus 2011 – 01:42 WIB
JAKARTA – Pendiri Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), Asmiati Rasyid mengatakan lisensi spektrum frekuensi di Indonesia perlu ditata demi kesejahteran rakyat. Makanya, perlu ada kebijakan yang strategis dan jelas terhadap lisensi spektrum di Indonesia. Akibatnya kata Asmiati pula, terjadi spektrum hoarding, yakni spektrum yang merupakan sumber daya alam (SDA) bernilai triliunan rupiah belum produktif. "Sekarang yang juga perlu dikritisi secepatnya, 200 MHz band spektrum di 2.3 dan 2.6 GHz yang dikuasai pemain-pemain WiMax dan 150 MHz di band 3.3 GHz yang dikusai MNC (TV broadcast)," ucapnya.
Asmiati mengungkapkan spektrum di Indonesia dibagi-bagikan gratis tanpa proses tender. "Lisensi spektrum dibagikan begitu saja tanpa dasar kebijakan dan strategi negara yang jelas, tanpa adanya perencanaan jangka panjang yang matang," kata Asmiati pada Bincang Seluler bertajuk "Mencari Format Ideal Frekuensi Seluler Masa Depan" di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/8).
Salah satu contohnya kata Asmiati di band 2.3 GHz. Spektrum ini didominasi oleh Barca Hardaya Perkasa yang menguasai 30 MHz BWA TDD di delapan zones. Sedangkan 100 MHz pada band 3,3 GHz telah dibagikan secara gratis, dimana Indosat Group mendapatkan kapling paling besar dengan 25 MHz dengan cakupan nasional.
Baca Juga:
JAKARTA – Pendiri Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), Asmiati Rasyid mengatakan lisensi spektrum frekuensi di
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan