Stop Penarikan Guru Negeri di Sekolah Swasta
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:14 WIB

Stop Penarikan Guru Negeri di Sekolah Swasta
BOGOR - Dunia pendidikan sempat dicemaskan dengan gerakan kepala daerah yang menarik guru-guru PNS di sekolah swasta, lalu dipindahkan ke sekolah negeri. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta gerakan penarikan guru PNS di sekolah swasta itu dihentikan.
Sikap tegas dari pemerintah itu disampaikan Mendikbud Mohammad Nuh usai mengikuti puncak Hari Guru Nasional 2012 dan HUT Ke-67 PGRI di Sentul, Bogor kemarin (4/12). Nuh mengatakan jika memang tidak terlalu mendesak, guru-guru PNS tetap ditugaskan di sekolah-sekolah swasta. Aturan ini berlaku mulai dari guru SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Baca Juga:
Untuk mempertegas instruksi ini, Nuh mengatakan aturan penarikan guru PNS ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) tentang guru yang baru. Saat ini PP ini masih dalam tahap uji publik.
Menurut Nuh, pemerintah selama ini bisa menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah swasta. Selain itu pemerintah juga berkali-kali mengucurkan bantuan uang dan renovasi gedung sekolah swasta. "Harusnya menyalurkan (menempatkan, Red) guru-guru PNS di sekolah swasta kan juga bisa," ujar menteri dari Surabaya itu.
BOGOR - Dunia pendidikan sempat dicemaskan dengan gerakan kepala daerah yang menarik guru-guru PNS di sekolah swasta, lalu dipindahkan ke sekolah
BERITA TERKAIT
- Universitas Pelita Harapan Luncurkan Faculty of AI
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?
- Soroti Kebijakan Pendidikan, Mercy Minta Tak Ada PHP di Daerah 3T
- Pemerintah Maju Mundur soal Jadwal Libur Sekolah, Guru se-Indonesia Pusing 7 Keliling
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap