Stop Pengangkatan Honorer di Pusat dan Daerah
Rabu, 28 Juli 2010 – 22:01 WIB
JAKARTA - Kendati larangan menerima tenaga honorer sudah dikeluarkan lewat PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Tenaga Honorer Menjadi CPNS, namun kenyataannya di lapangan instansi pusat dan daerah masih tetap membuka lowongan. Akibatnya, jumlah tenaga honorer tidak terbendung. Mangindaan menambahkan, PP tersebut akan menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang tercecer dan tertinggal. Di samping itu, PP itu juga menjadi pedoman bagi semua pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah apabila instansinya membutuhkan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) guna memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah selain PNS.
Demi mengatasi masalah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan, menyatakan, pihaknya tengah berupaya agar RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer, serta RPP tentang Pegawai Tidak Tetap yang akan segera ditetapkan presiden menjadi PP.
Baca Juga:
"Kami berharap, RPP ini segera menjadi PP karena penyelesaian masalah honorer sangat mendesak. Apalagi Kementerian PAN&RB diberi tenggat tiga bulan sampai Oktober untuk menuntaskan masalah honorer," ungkap Mangindaan pada JPNN, Rabu (28/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Kendati larangan menerima tenaga honorer sudah dikeluarkan lewat PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Tenaga Honorer Menjadi CPNS,
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan