Stop Pengangkatan Honorer di Pusat dan Daerah
Rabu, 28 Juli 2010 – 22:01 WIB

Stop Pengangkatan Honorer di Pusat dan Daerah
"Yang jelas begitu PP ini ditetapkan, pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan instasi pemerintah pusat maupun daerah dihentikan. Tidak boleh mengangkat, kalau masih melanggar ada sanksi hukum maupun administrasi," tegasnya.
Baca Juga:
Lantas sejauh mana posisi kedua RPP tersebut? Mangindaan mengatakan, draftnya sudah masuk ke sekretariat negara dan tinggal diteken presiden. Namun dia yakin paling lambat Agustus, RPP tersebut sudah disahkan.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Kendati larangan menerima tenaga honorer sudah dikeluarkan lewat PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Tenaga Honorer Menjadi CPNS,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai