Stop Pengangkatan Honorer di Pusat dan Daerah

Stop Pengangkatan Honorer di Pusat dan Daerah
Stop Pengangkatan Honorer di Pusat dan Daerah
"Yang jelas begitu PP ini ditetapkan, pengangkatan tenaga honorer baru di lingkungan instasi pemerintah pusat maupun daerah dihentikan. Tidak boleh mengangkat, kalau masih melanggar ada sanksi hukum maupun administrasi," tegasnya.

Lantas sejauh mana posisi kedua RPP tersebut? Mangindaan mengatakan, draftnya sudah masuk ke sekretariat negara dan tinggal diteken presiden. Namun dia yakin paling lambat Agustus, RPP tersebut sudah disahkan.(Esy/jpnn)

JAKARTA - Kendati larangan menerima tenaga honorer sudah dikeluarkan lewat PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Tenaga Honorer Menjadi CPNS,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News