Stop Politisasi Birokrat Pemda di Pemilukada
Minggu, 17 Maret 2013 – 18:18 WIB

Stop Politisasi Birokrat Pemda di Pemilukada
Ada juga Sekda di suatu kabupaten yang digeser menjadi kepala dinas. Sudah bisa dipastikan, Sekda penggantinya pun birokrat yang berada di gerbong bupati terpilih.
Baca Juga:
"Para pejabat itu umumnya sudah mengadukan kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Banyak di antaranya yang menang, dan PTUN memerintahkan agar bupati mengembalikan jabatan semula. Tidak digubris di PTUN tingkat pertama, mereka banding ke PTUN tingkat II, dan menang. Tetapi tetap saja sang bupati itu tidak mengindahkan putusan PTUN,” bebernya.
Terkait dengan masalah itu, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, KemenPAN-RB sebenarnya sudah menyusun RUU tentang Administrasi Pemerintahan yang nantinya akan menguatkan posisi PTUN. Sementara selama ini, kepala daerah bisa berkelit untuk tidak melaksanakan putusan PTUN karena merasa berpatokan pada UU Pemda.(Esy/jpnn)
JAKARTA - Banyaknya Pemilukada yang diagendakan digelar tahun ini akan menjadi ladang politisasi para pejabat daerah. Itu pula sebabnya Menteri Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia