STOP PRESS! Heli Hilang, PT PAS Dilarang Beroperasi

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) untuk beroperasi sementara waktu. Larangan tersebut menyusul hilangnya helikopter EC 130 PK-BKA rute Samosir-Kualanamu pada Minggu (11/10) kemarin.
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohammad Alwi menjelaskan, larangan tersebut berlaku sampai proses investigasi helikopter selesai.
"Untuk sementara kami larang dulu, tapi sejauh ini mereka memang belum beroperasi lagi," ujar Alwi usai mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (12/10).
Mengenai penyebab hilang kontak helikopter tersebut, Alwi enggan berspekulasi dan lebih memilih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Lagi pula kata Alwi, saat ini pihaknya masih fokus pada pencarian keberadaan helikopter berisi lima orang tersebut.
"Ya kami tunggu hasil dari KNKT, kan helikopternya juga belum ketemu. Biar dicari dulu," tandas Alwi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) untuk beroperasi sementara waktu. Larangan tersebut menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan