Stop Segala Pungutan di Eks RSBI
Kemendikbud Bebaskan Daerah Memberikan Istilah Baru
Sabtu, 12 Januari 2013 – 07:16 WIB
Untuk itu, dia mengatakan Kemendikbud mempersilahkan pemda untuk memberikan nama baru apapun sebagai pengganti istilah RSBI. Di sejumlah daerah sudah muncul istilah sekolah unggulan untuk menggantikan sebutan RSBI.
Suyanto mengakui jika nama baru untuk sekolah bekas RSBI ini menjadi upaya pencitraan. Yakni untuk menjaga citra sekolah bersangkutan, supaya tetap terjaga kualitasnya.
Dia berharap masyarakat tidak perlu mempersoalkan istilah baru itu. Sebab yang menjadi inti putusan MK adalah soal besarnya biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang ditanggung masyarakat. Suyanto mewanti-wanti pemda dan pengelola sekolah tidak menjadikan istilah baru itu sebagai dasar untuk melegalkan pungutan biaya pendidikan. (wan)
JAKARTA - Di masa transisi pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University