Stop Setor Upah Pungut ke Depdagri!

Stop Setor Upah Pungut ke Depdagri!
Stop Setor Upah Pungut ke Depdagri!
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali bersuara soal upah pungut. Selain meminta agar para kepala daerah tak lagi menerima upah pungut, Mendagri juga meminta daerah tak lagi menyetor upah hasil pungutan pajak penerangan jalan dan kendaraan bermotor di daerah ke Depdagri.

Pernyataan Gamawan itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (11/11). “Kita sudah tidak lagi menerima upah pungut dari daerah. Rekening khusus penerima upah pungut sudah saya tutup, jadi daerah tak usa lagi menyetor upah pungut ke Depdagri," ujar Gamawan dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu itu.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait penggunaan upah pungut yang lebih juga dikenal dengan nama Dana Penunjang Pembinaan. "Kita tidak mau lagi pakai aturan yang tidak jelas,” tandasnya.

Sebelumnya, Gamawan sudah meminta para kepala daerah untuk tidak lagi menerima Dana Penunjang Pembinaan (upah pungut). Alasan Gamawan, lebih baik tidak menerima lagi daripada bermasalah di kemudian hari. Hal itu dikatakan Gamawan kepada wartawan, usai menyerahkan bukti setoran upah pungut kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo di Depdagri, Selasa (10/11). Gamawan menyatakan, dirinya telah menutup rekening khusus yang biasa digunaan untuk menerima upah pungut dari daerah. Sisa saldonya sebesar Rp 95 miliar sudah disetorkan ke Departemen Keuangan.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali bersuara soal upah pungut. Selain meminta agar para kepala daerah tak lagi menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News