Stop, Sudah Dua Periode Maju Lagi sebagai Wakil
Rabu, 04 Agustus 2010 – 04:40 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi sendiri dalam berbagai kesempatan juga menyatakan ketidaksetujuannya jika kepala daerah yang sudah dua kali menjabat, maju lagi sebagai wakil kepala daerah. Menurut Gamawan, modus itu hanya memanfaatkan celah ketentuan di UU yang memang tidak melarang mengenai hal itu. (sam/jpnn)
JAKARTA – Dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 nanti harus mengatur larangan bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila Jakarta Siap Memenangkan RIDO Jika Pilgub DKI 2 Putaran
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024
- Paslon di 5 Daerah di Jabar Berpotensi Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024