STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Herman mengatakan desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Desa perlu berkembang menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menjadi tonggakan negara dalam mengukur keberhasilan,” ujar Herman.
Namun, KPPOD melihat desa masih dijadikan objek bagi pemerintah dalam menyelenggarakan negara.
Ide menghadirkan Koperasi Merah Putih misalnya, justru menempatkan desa sebagai objek yang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri.
Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Dr. Gregorius Sahdan membawakan materi “Desa Dalam Kepungan Negara”, menyampaikan kita perlu melihat desa dari perspektif rakyat jelata, bukan dari perspektif elite.
Dari perspektif rakyat, kata Goris Sahdan, desa selalu dijadikan anak tiri republik, jadi korban kebijakan pemerintah, dianggap bodoh, tidak mampu dan bahkan disingkirkan dalam proses kebijakan publik.
Sejarah Republik sebenarnya adalah sejarah kontribusi desa. Ada negara karena ada desa.
Namun pemerintah dengan berbagai kebijakannya kerap mengabaikan desa dan menganggap desa tidak memiliki kewenangan.
Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.
- Ahmad Luthfi: Potensi Desa Jadi Basis Pembangunan Jateng
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Pengamat: Retret Kepala Daerah Bukan Demi Kesejahteraan Rakyat, Tetapi Investasi Politik Prabowo
- PP Pemuda Muhammadiyah Latih Para Dai Muda untuk Menggerakkan Desa
- Kemendes PDT & ISSF Teken MoU untuk Mendorong Perusahaan Sukseskan MBG