Strategi Baru Kemenhub Tekan Angka Kecelakaan Angkutan Umum

Strategi Baru Kemenhub Tekan Angka Kecelakaan Angkutan Umum
Bus dengan nopol B 7025 SAG mengalami kecelakaan di tanjakan leter S Kampung Bantarselang, Cikidang Sukabumi. Foto: from Radar Sukabumi

jpnn.com, JAKARTA - Upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai sosialisasi aturan baru kepada penyedia jasa angkutan atau operator yang terkonsep dalam Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) perusahaan angkutan.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), dan sudah resmi diterbitkan per tanggal 14 September 2018.

Menurut Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub Mohamad Risal Wasal, SMK dengan 10 komitmen di dalamnya yang harus diterapkan oleh seluruh operator atau perusahaan angkutan umum, mampu membantu meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.

"Kami berharap, melalui SMK ini beberapa faktor kecelakaan angkutan di jalan raya bisa ditekan ke depannya," harap Risal kepada wartawan di acara hari jadi PTWI di Tangerang, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Risal mengatakan, SMK itu mengikat dan wajib bagi seluruh perusahaan angkutan yang sudah beroperasi bahkan jadi syarat dasar bagi perusahaan baru yang ingin mengajukan pendirian usaha.

Menurut Risal, SMK nantinya tidak saja diwajibkan untuk operator atau perusahaan angkutan saja, tapi akan berlanjut ke perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan operasional dalam jumlah tertentu.

"Kita menargetkan dalam dua tahun, aturan SMK ini sudah bisa diterapkan ke semua," pungkas Risal. (mg8/jpnn)

10 komitmen SMK:

Upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai sosialisasi aturan baru kepada penyedia jasa angkutan umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News