Strategi Bea Cukai Malang Menekan Peredaran Rokok Ilegal

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan Kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan yang dilaksanakan bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikemas dengan berbagai cara, salah satunya melalui layanan informasi keliling.
Teknis pelaksanaannya petugas Bea Cukai berkeliling mengunjungi toko-toko yang menjual rokok eceran dan mengimbau agar pemilik toko tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
"Bea Cukai Malang juga melakukan survei singkat terkait rokok ilegal kepada para pemilik toko," Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui keterangan yang diterima Senin (1/11).
Tri menyampaikan melalui survei tersebut, dari 10 responden, sebanyak 90 persen mengetahui tentang rokok ilegal.
Hasil lainnya, semua responden mengaku tidak pernah membeli atau mengonsumsi rokok ilegal dan mengetahui jika rokok ilegal melanggar hukum.
Cara lain yang dilakukan Bea Cukai Malang melalui siaran radio untuk menyosialisasikan ketentuan cukai.
Pada kesempatan itu, Bea Cukai Malang juga menjelaskan tentang ketentuan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Bea Cukai Malang memiliki sejumlah strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan gencar sosialisasi.
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan