Strategi Indonesia Hadapi Uni Eropa soal Kelapa Sawit
jpnn.com, JAKARTA - Diskriminasi produk kelapa sawit oleh Uni Eropa (UE) membuat Indonesia berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Satgas itu terdiri atas pemerintah, pelaku usaha sawit, dan firma hukum asing.
Di samping itu, pemerintah bakal menunjuk satu firma hukum untuk mendampingi satgas tersebut dalam menyampaikan gugatan mengenai kelapa sawit ke World Trade Organization (WTO).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyatakan, pemerintah telah berkonsultasi dengan lima firma hukum asing.
Nanti dipilih satu firma hukum yang dirasa paling cocok dengan misi pemerintah Indonesia.
’’Nanti di task force (satgas) kita ada tim, ada kepanitian khusus,’’ kata Oke, Kamis (18/4).
Saat ini pemerintah telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melayangkan gugatan terhadap UE ke WTO.
Namun, Indonesia baru akan melayangkan gugatan pada 15 Mei 2019. Tepatnya setelah kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II Delegated Act disahkan parlemen Eropa.
Diskriminasi produk kelapa sawit oleh Uni Eropa (UE) membuat Indonesia berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
- TSIT dan Apkasindo Memperkenalkan Teknologi Drone Pertanian Canggih di IPOC 2024
- Menko Airlangga Dorong Industri Kelapa Sawit yang Berkelanjutan, Efisien & Kompetitif
- Apkasindo dan TSIT Jalin Kerja Sama Menyiapkan Petani Sawit Indonesia Hadapi EUDR
- Kembangkan Produk UKMK Sawit Petani di Sumbar, Aspekpir & BPDPKS Berkolaborasi
- PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Unggul Diserap Petani Sawit
- Ditunjuk jadi Operator National Dashboard, PT Surveyor Indonesia Berhasil Ekspor HRPO