Strategi Indonesia Hadapi Uni Eropa soal Kelapa Sawit

Strategi Indonesia Hadapi Uni Eropa soal Kelapa Sawit
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Diskriminasi produk kelapa sawit oleh Uni Eropa (UE) membuat Indonesia berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus.

Satgas itu terdiri atas pemerintah, pelaku usaha sawit, dan firma hukum asing.

Di samping itu, pemerintah bakal menunjuk satu firma hukum untuk mendampingi satgas tersebut dalam menyampaikan gugatan mengenai kelapa sawit ke World Trade Organization (WTO).

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyatakan, pemerintah telah berkonsultasi dengan lima firma hukum asing.

Nanti dipilih satu firma hukum yang dirasa paling cocok dengan misi pemerintah Indonesia.

’’Nanti di task force (satgas) kita ada tim, ada kepanitian khusus,’’ kata Oke, Kamis (18/4).

Saat ini pemerintah telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk melayangkan gugatan terhadap UE ke WTO.

Namun, Indonesia baru akan melayangkan gugatan pada 15 Mei 2019. Tepatnya setelah kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II Delegated Act disahkan parlemen Eropa.

Diskriminasi produk kelapa sawit oleh Uni Eropa (UE) membuat Indonesia berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News