Strategi Kemnaker Permudah Pekerja Memiliki Rumah Sendiri
![Strategi Kemnaker Permudah Pekerja Memiliki Rumah Sendiri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/11/03/dirjen-phi-dan-jamsos-kemnaker-indah-anggoro-putri-pada-konf-az0i.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan realisasi penyediaan perumahan pekerja atau buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah.
Salah satu strategi tersebut, yakni merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 agar lebih aplikatif.
"Untuk mendapatkan masukan skema perubahan Permenaker tersebut dilakukan diskusi-diskusi dengan DJSN, APINDO, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas strategi meningkatkan penyerapan MLT," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada konferensi pers sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/11).
Dirjen Indah mengungkapkan Kemnaker telah menggelar beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas skema perubahan Permenaker tersebut.
Pembahasan yang dilakukan mulai dari penyusunan pokok-pokok pikiran, draf Permenaker, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Repmenaker telah ditetapkan Menaker menjadi Permenaker dan diundangkan pada 29 September lalu.
"Penyempurnaan Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," ujar Dirjen Indah.
Dia menyebutkan ada empat pengaturan baru dalam Permenaker Nomor 17 tahun 2021.
Pertama, penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA ikut serta dalam penyaluran MLT.
Pemerintah melalui Kemnaker terus mencari strategi untuk permuda pekerja memiliki rumah sendiri melalui Program JHT.
- Panca Residence Hadirkan Hunian di Dekat Stasiun LRT Ciracas Jakarta Timur
- Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Siap Menyerap Ribuan Pekerja
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
- Prabowo Teken PP Soal Korban PHK Mendapatkan 60 Persen Upah Selama 6 Bulan
- BTN Beri Apresiasi Para Mitra Pengembang, Desainer dan Inovator Rumah