Strategi Kemnaker Permudah Pekerja Memiliki Rumah Sendiri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mencari berbagai strategi untuk mengoptimalkan realisasi penyediaan perumahan pekerja atau buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua yang masih sangat rendah.
Salah satu strategi tersebut, yakni merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 agar lebih aplikatif.
"Untuk mendapatkan masukan skema perubahan Permenaker tersebut dilakukan diskusi-diskusi dengan DJSN, APINDO, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas strategi meningkatkan penyerapan MLT," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada konferensi pers sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/11).
Dirjen Indah mengungkapkan Kemnaker telah menggelar beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas skema perubahan Permenaker tersebut.
Pembahasan yang dilakukan mulai dari penyusunan pokok-pokok pikiran, draf Permenaker, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Repmenaker telah ditetapkan Menaker menjadi Permenaker dan diundangkan pada 29 September lalu.
"Penyempurnaan Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," ujar Dirjen Indah.
Dia menyebutkan ada empat pengaturan baru dalam Permenaker Nomor 17 tahun 2021.
Pertama, penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA ikut serta dalam penyaluran MLT.
Pemerintah melalui Kemnaker terus mencari strategi untuk permuda pekerja memiliki rumah sendiri melalui Program JHT.
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Bidik Pertumbuhan Bisnis Naik 3 Kali Lipat, BTN Terapkan Strategi Ini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu