Strategi Kemnaker Permudah Pekerja Memiliki Rumah Sendiri
Rabu, 03 November 2021 – 18:39 WIB

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada konferensi pers sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/11). Foto: Kemnaker
"Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja," harap Dirjen Indah. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah melalui Kemnaker terus mencari strategi untuk permuda pekerja memiliki rumah sendiri melalui Program JHT.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Ini 10 Rekomendasi Aplikasi Sewa Rumah Terbaik
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR