Strategi KPK di Sidang Paperadilan Bikin Kubu Setnov Pasrah
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto mengaku pasrah dalam menghadapi strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karena itu, kubu Novanto yang menggugat surat perintah penyidikan (sprindik) KPK pun pasrah ke majelis hakim tunggal Kusno yang menyidangkan permohonan praperadilan pesakitan kasus korupsi e-KTP tersebut.
Sikap pasrah kuasa hukum Novanto terlihat seiring mulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mulai mengadili ketua umum Partai Golkar itu. Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menyebut putusan praperadilan yang diajukan kliennya hanya tinggal menunggu waktu.
"Kami lihat seperti apa nanti sampai diketok. Kami masih optimistis. Kalau digugurkan hanya faktor waktu sih," ujar Mulya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Sedangkan di persidangan, Hakim Kusno sempat meminta KPK untuk menghadirkan bukti nyata tentang Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah mulai menyidangkan perkara Novanto. Tim kuasa hukum KPK pun sudah menyiapkan proyektor dan layar untuk menayangkan jalannya persidangan atas Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, kuasa hukum Novanto menyampaikan keberatan. Mulya menilai KPK seolah-olah memaksa Hakim Kusno langsung membatalkan permohonan praperadilan Novanto.
"Mereka juga sudah siapkan proyektor kayaknya. Artinya dengan posisi seperti itu, hakim dipaksa mengambil keputusan hari ini,” kata dia.
Selain itu, Mulya juga menyinggung perbedaan pendapat di kalangan ahli tentang mulainya status terdakwa. Sebab, status terdakwa yang disandang Novanto berimbas pada gugatan praperadilannya.
"Kami melihat pendapat ahli kan pendapatnya beragam. Ada yang secara langsung mengatakan (praperadilan Novanto gugur setelah perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ted). Tapi ada juga ahli yang menyatakan pendapat berbeda,” tuturnya.(mg1/jpnn)
Tim kuasa hukum Setya Novanto mengaku pasrah dalam menghadapi strategi KPK pada persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan