Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Fasilitasi Kolaborasi SIG & Pemkab dalam Pengelolaan Sampah
jpnn.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia (SIG) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Bangkalan, menandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengelolaan Sampah untuk dijadikan bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) dalam produksi semen di Pabrik SIG dan SBI Tuban, Jawa Timur, serta Pabrik PT Semen Gresik di Rembang, Jawa Tengah.
Hal ini sejalan dengan inisiatif Tim Nasional Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) dalam mendorong kerja sama yang bersih dan transparan antara badan usaha pemerintah, BUMN dan BUMD, serta pemerintah daerah di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.
Anak usaha SIG, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) dan PT Semen Tonasa, juga menunjukkan komitmennya untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah.
SBI menandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengelolaan Sampah dengan Pemprov Aceh dan Pemkab Purwakarta.
Sementara PT Semen Tonasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam Pengelolaan Sampah dengan Pemkab Pangkep.
Untuk menjaga efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, KPK selaku koordinator Tim Nasional Stranas PK telah membuat kajian khusus tentang bagaimana memanfaatkan sampah dengan sebaik-baiknya yang dapat mendatangkan keuntungan bagi bangsa dan negara.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak mengatakan, KPK memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di mana aspek pencegahan termasuk di dalamnya.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah yang akan menggunakan baik dana dari pemerintah pusat melalui BUMN atau pemerintah daerah melalui BUMD, ini akan kami kawal agar nantinya tidak ada suatu tindakan tercela untuk memanfaatkan dana-dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang akan menyebabkan kerugian negara. Inilah yang nanti kami kawal. Dalam tempo setiap 3 bulan kami akan lakukan evaluasi. Apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada terjadi kerugian negara terutama yang terkait dengan korupsi,” kata Johanis Tanak.
Komitmen SIG terhadap upaya pelestarian lingkungan semakin kuat dengan dukungan fasilitas pengelolaan limbah ramah lingkungan bernama Nathabumi.
- KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal
- Tersingkir dari Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini
- Ketua KPK Pastikan Kaesang dan Bobby akan Diklarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons