Strategi Pemerintah Dongkrak Peringkat Kemudahan Usaha

Strategi Pemerintah Dongkrak Peringkat Kemudahan Usaha
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia masih menempati posisi ke-91 dalam peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) pada tahun lalu.

Presiden Joko Widodo menargetkan memperbaiki peringkat Indonesia ke posisi ke-40 tahun depan.

Perbaikan peringkat terjadi setelah pada tahun lalu pemerintah membenahi sejumlah aturan pokok seperti peraturan presiden dan peraturan pemerintah.

”Tahun ini kami akan lebih fokus ke (perbaikan) peraturan-peraturan teknis,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Selasa (21/3).

Sejak Desember lalu, pemerintah telah memperbaiki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemerintah juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga nonkementerian serta pemerintah daerah.

Saat ini, fokus pemerintah adalah perbaikan indikator pada enam bidang yang masih memiliki ranking di atas seratus.

Yakni, memulai usaha (starting a business) yang masih berada di peringkat ke-151 dan izin konstruksi (116).

Indonesia masih menempati posisi ke-91 dalam peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) pada tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News