Strategi Terbaru Bea Cukai Sumatera Utara Dorong Pertumbuhan Ekonomi
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas pengusaha di pusat logistik berikat (PDLB) pada 2019.
Bea Cukai menerbitkan fasilitas tersebut kepada PT Bahtera Inti Indonesia, Rabu (3/7).
Komisaris PT BII Sucipto mengatakan, fasilitas ini dirasa sangat bermanfaat bagi usahanya.
BACA JUGA: Urus Perizinan di Bea Cukai Sabang Semakin Gampang
“Kami ingin memberikan fasilitas penimbunan barang tujuan impor dan ekspor kepada para pengusaha dalam negeri, memberikan ketersediaan bahan baku industri, dan membantu mengurangi resiko biaya demmurage,” ujar Sucipto.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Oza Olavia mengungkapkan bahwa terbitnya izin asilitas tersebut dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.
“Kami harap fasilitas ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan,” ungkap Oza.
PDPLB merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas pengusaha di pusat logistik berikat (PDLB) pada 2019.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta