Strategi Terbaru Bea Cukai Sumatera Utara Dorong Pertumbuhan Ekonomi
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas pengusaha di pusat logistik berikat (PDLB) pada 2019.
Bea Cukai menerbitkan fasilitas tersebut kepada PT Bahtera Inti Indonesia, Rabu (3/7).
Komisaris PT BII Sucipto mengatakan, fasilitas ini dirasa sangat bermanfaat bagi usahanya.
BACA JUGA: Urus Perizinan di Bea Cukai Sabang Semakin Gampang
“Kami ingin memberikan fasilitas penimbunan barang tujuan impor dan ekspor kepada para pengusaha dalam negeri, memberikan ketersediaan bahan baku industri, dan membantu mengurangi resiko biaya demmurage,” ujar Sucipto.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Oza Olavia mengungkapkan bahwa terbitnya izin asilitas tersebut dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.
“Kami harap fasilitas ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan,” ungkap Oza.
PDPLB merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pengusahaan PLB yang berada di dalam PLB milik penyelenggara PLB yang statusnya sebagai badan usaha yang berbeda.
Bea Cukai Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas pengusaha di pusat logistik berikat (PDLB) pada 2019.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini