Stres Cerai Dengan Istri, Jualan Narkoba, Kena 20 Tahun Penjara

jpnn.com - PONTIANAK – Bd, warga Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, dia diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polresta Pontianak karena menjadi pengedar narkoba, Rabu (14/10) malam.
Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polresta Pontianak menghabiskan waktu selama lima jam untuk meringkus Bd. Selain Bd, polisi juga berhasil meringkus empat orang lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Bd diketahui mendapatkan sabu dari seseorang di Pontianak Timur. Dia beli dengan harga Rp 800 ribu per gram. Kemudian, Bd membagi sabu itu, dikemas dalam beberapa paket. Mulai dari harga Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu paketan.
Bd mengaku sudah tujuh bulan menjalankan bisnis haram tersebut. “Saya sebelumnya hanya pemakai. Karena stress gara-gara cerai dengan istri, saya pilih jadi pengedar sabu,” kilah Bd.
Hingga saat ini Bd dan keempat orang lainnya masih diperiksa di Mako Satrestik Polresta Pontianak. Bd dijerat pasal 114 dan 112 UU tentang Narkotika. Ancamannya paling lama 20 tahun penjara. (oxa/zrn/jos/jpnn)
PONTIANAK – Bd, warga Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, dia diringkus Satuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Bekicot Jadi Korban Salah Tangkap, Polres Grobogan Akui Salah, Aipda IR Diperiksa Propam
- Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap & Kekerasan Oleh Polisi
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren
- Tak Terima Diputusin, Pria Tusuk Mantan Kekasih di Thamrin City, Korban Banjir Darah
- Dipimpin Kompol CP, 9 Polisi Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi