Stres Cerai Dengan Istri, Jualan Narkoba, Kena 20 Tahun Penjara
jpnn.com - PONTIANAK – Bd, warga Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, dia diringkus Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polresta Pontianak karena menjadi pengedar narkoba, Rabu (14/10) malam.
Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polresta Pontianak menghabiskan waktu selama lima jam untuk meringkus Bd. Selain Bd, polisi juga berhasil meringkus empat orang lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Bd diketahui mendapatkan sabu dari seseorang di Pontianak Timur. Dia beli dengan harga Rp 800 ribu per gram. Kemudian, Bd membagi sabu itu, dikemas dalam beberapa paket. Mulai dari harga Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu paketan.
Bd mengaku sudah tujuh bulan menjalankan bisnis haram tersebut. “Saya sebelumnya hanya pemakai. Karena stress gara-gara cerai dengan istri, saya pilih jadi pengedar sabu,” kilah Bd.
Hingga saat ini Bd dan keempat orang lainnya masih diperiksa di Mako Satrestik Polresta Pontianak. Bd dijerat pasal 114 dan 112 UU tentang Narkotika. Ancamannya paling lama 20 tahun penjara. (oxa/zrn/jos/jpnn)
PONTIANAK – Bd, warga Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kubu Raya harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, dia diringkus Satuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata