Stres, Ibu Sembelih Dua Balitanya
Selasa, 17 April 2012 – 08:09 WIB
Yahmi merencanakan pembunuhan terhadap dua buah hatinya itu sejak tiga hari lalu. "Kata tersangka, Arina dan Ayen itu anak yang nakal dan susah diatur. Mereka berdua senang beli jajan di luar dan tidak mau makan di rumah. Apalagi, tersangka sempat memarahi keduanya saat mereka sakit," papar Siswanto.
Berdasar interogasi terhadap keluarga, diketahui perempuan berambut ikal tersebut pernah dua kali dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang, Malang. "Dia disinyalir mengalami gangguan jiwa semenjak pulang dari Singapura beberapa tahun lalu. Malah sekitar 18 hari lalu dia baru pulang dari menjalani perawatan," ungkapnya.
Karena ada indikasi gangguan jiwa, polisi belum bisa memastikan pasal yang akan dijeratkan kepada Yahmi. "Berpedoman pada undang-undang yang berlaku, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, pihak kepolisian akan membawa tersangka ke psikiater terlebih dahulu untuk mengecek kondisi kejiwaannya. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, Yahmi akan kami bebaskan dari pasal yang menjeratnya," terang Siswanto. (c5/yog/jpnn/c11/nw)
TULUNGAGUNG - Perbuatan Yahmi, 31, warga Desa Nglurup, Kecamatan Sendang, Tulungagung, Jatim, benar-benar di luar batas kemanusiaan. Kemarin (16/4)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal