Stroke Stadium 3, Terpidana Minta Segera Dieksekusi
jpnn.com - LUWUK – Terpidana kasus pernipuan, Djafar Taepe tak risau dengan kondisi kesehatannya. Meskipun divonis dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk mengidap penyakit stroke stadium 3, ia justru meminta jaksa untuk mengeksekuinya.
“Yang bersangkutan mendatangi kejaksaan, dan meminta untuk segera dieksekusi. Kami jadi bingung, karena dua pekan lalu terpidana masih di kursi roda. Dan kami telah memberikan waktu sebulan untuk beristirahat,” kata Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Luwuk, Iwan seperti yang dilansir Radar Sulteng (JPNN Group), Rabu (11/9).
Djafar Taepe terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan menjual tanah milik orang lain. Putusan kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan.
Iwan menjelaskan terpidana mengaku stress berada di luar karena dihantui dengan berbagai persoalan yang ada. Dirinya juga dihantui dengan rencana eksekusi itu, sehingga yang bersangkutan memutuskan segera melaksanakan putusan MA itu.
“Kalau sudah dieksekusi, saya bisa beristirahat di dalam Rutan Luwuk, tidak ada lagi yang terlintas dan informasi yang masuk ke telinganya. Jadi saya lebih baik cepat dieksekusi ketimbang lebih lama menunggu hari eksekusi itu,” ucap Iwan yang mengulang ucapan Djafar saat meminta dieksekusi. (rd/awa/jpnn)
LUWUK – Terpidana kasus pernipuan, Djafar Taepe tak risau dengan kondisi kesehatannya. Meskipun divonis dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground