STRP Juga Diperiksa saat Ganjil Genap? Begini Kata Kombes Sambodo
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan jajarannya tak lagi melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada pengendara yang masuk Jakarta.
Hal itu berlaku setelah memberlakukan kebijakan ganjil genap di masa PPKM Level empat.
"Saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tetapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali, ya," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8).
Perwira menengah Polri itu mengakui adanya peningkatan mobilitas kendaraan setelah pemberlakuan kebijakan ganjil genap pengganti pos penyekatan di Jakarta.
"Kalau untuk tingkat mobilitas sedang kami hitung, tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas. Artinya, dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap ada peningkatan," ujar Sambodo.
Walakin, dia menyebut peningkatan mobilitas itu sesuai dengan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah menyusul penurunan jumlah kasus Covid-19, khususnya di ibu kota.
"Tentu kami tidak boleh lengah dan tetap waspada. Setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini belum selesai," ucap Sambodo.
Pria kelahiran Sumatera Utara mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal memperluas kebijakan ganjil genap yang saat ini berlaku di delapan ruas jalan.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal ketentuan STRP bagi pengendara selama penerapan hanjil genap Jakarta.
- Pemprov Jakarta Ajak Warga Rayakan Malam Tahun Baru, Catat Rangkaian Acaranya
- Pria Bersenjata Pengadang Kendaraan di Jakarta Barat Sempat Serang Polisi
- Pemprov Undang Warga Jakarta Meriahkan Malam Tahun Baru
- Tol Jagorawi Arah Jakarta Diberlakukan Contraflow
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena