STRP Juga Diperiksa saat Ganjil Genap? Begini Kata Kombes Sambodo

STRP Juga Diperiksa saat Ganjil Genap? Begini Kata Kombes Sambodo
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku lagi seiring perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan jajarannya tak lagi melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada pengendara yang masuk Jakarta.

Hal itu berlaku setelah memberlakukan kebijakan ganjil genap di masa PPKM Level empat.

"Saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tetapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali, ya," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8).

Perwira menengah Polri itu mengakui adanya peningkatan mobilitas kendaraan setelah pemberlakuan kebijakan ganjil genap pengganti pos penyekatan di Jakarta.

"Kalau untuk tingkat mobilitas sedang kami hitung, tentu akan ada peningkatan dari sisi mobilitas. Artinya, dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap ada peningkatan," ujar Sambodo.

Walakin, dia menyebut peningkatan mobilitas itu sesuai dengan kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah menyusul penurunan jumlah kasus Covid-19, khususnya di ibu kota.

"Tentu kami tidak boleh lengah dan tetap waspada. Setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini belum selesai," ucap Sambodo.

Pria kelahiran Sumatera Utara mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal memperluas kebijakan ganjil genap yang saat ini berlaku di delapan ruas jalan.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan soal ketentuan STRP bagi pengendara selama penerapan hanjil genap Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News