Struktur Cukai di Indonesia Masih Perlu Dibenahi
Indah juga menjelaskan kompleksnya struktur cukai rokok sebenarnya merugikan penerimaan negara karena ada permasalahan, di mana ada perusahaan rokok yang membayar cukai Gol 2.
Dan ini juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat karena perusahaan yang benar-benar kecil harus bersaing dengan perusahaan besar asing di Gol 2.
“Penerimaan negara menjadi tidak optimal karena ada perusahaan besar yang kesannya itu mensiasati. Ada pembatasan kalau tidak mencapai tiga miliar maka akan termasuk golongan yang bukan golongan I," terang dia.
Indah lantas memberikan masukan agar sebaiknya pemerintah menggabungkan batas volume produksi untuk rokok mesin menjadi 3 milliar batang agar persaingan yang sehat bisa tercipta di industri.
“Digabung saja jadi tiga miliar, sehingga tidak ada produsen besar yang mensiasati khususnya yang asing-asing itu akhirnya mendapatkan golongan jadi golongan II. Dengan demikian, aturan ini akan melindungi pabrikan yang benar-benar kecil di mana mereka layak menikmati tarif cukai golongan II," tandasnya.(chi/jpnn)
Penerimaan negara menjadi tidak optimal karena ada perusahaan besar yang kesannya itu mensiasati.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai