Struktur Cukai yang Kompleks Membuat Harga Rokok Jadi Sangat Bervariasi

Struktur Cukai yang Kompleks Membuat Harga Rokok Jadi Sangat Bervariasi
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini masih menggodok kebijakan cukai hasil tembakau untuk 2022.

Dengan kenaikan target penerimaan cukai tembakau sebesar Rp20 triliun untuk tahun depan, bisa dipastikan tarif cukai tembakau juga akan mengalami kenaikan.

Analisis Kebijakan fiskal di Kementerian Keuangan RI Sarno menyatakan kenaikan cukai ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau untuk peningkatan kualitas SDM, yaitu melalui pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan Negara, dan pengawasan rokok illegal.

"Pemerintah berniat menurunkan angka prevelansi merokok dengan kebijakan fiskal dan non fiskal. Kebijakan fiskal dilakukan dengan penyederhanaan tarif struktur cukai hasil tembakau dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau," ujar Sarno dalam diskusi yang digelar oleh ICJR Learning Hub dan BHR Institute.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur SDM UI & Peneliti Senior PEBS FEB UI Abdillah Ahsan, menjelaskan jika pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkelanjuan, dan menyehatkan harus ditopang oleh masyarakat yang sehat dan menghasilkan SDM yang sehat.

Mengutip data BPJS Kesehatan pada 2019, Ahsan menerangkan terdapat 17,5 juta kasus penyakit terkait rokok - tembakau (jantung, kanker, strok) dengan biaya lebih dari Rp16,3 Triliun.

Karena itu Ahsan berpandangan diperlukan kenaikan tarif cukai tembakau dan penyederhanaan struktur cukai dalam  pengendalian konsumsi tembakau.

Saat ini, akibat struktur cukainya yang kompleks, harga rokok di Indonesia menjadi sangat bervariasi. Jarak harga rokok mahal dan rokok murah sangat jauh, sehingga masyarakat utamanya anak-anak masih dapat menjangkau rokok dengan harga murah.(chi/jpnn)

Pemerintah saat ini masih menggodok kebijakan cukai hasil tembakau untuk 2022 mendatang.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News