Struktur Tarif Cukai Rokok Harus Diubah
Kamis, 12 Oktober 2017 – 12:14 WIB

Perokok. Foto: Third Force News
Menurut dia, pemerintah masih bisa mengoptimalkan penerimaan cukai tembakau. Hal itu baru bisa dilakukan apabila struktur tarif cukai di Indonesia sudah tidak rumit lagi.
"Golongan produksi lebih dari 3 miliar dan di bawah 3 miliar, ini tidak relevan lagi. Misalnya saya pengusaha rokok, hal ini memberikan insentif bagi saya untuk memproduksi 2 miliar 999 juta batang sehingga cukainya lebih murah," jelasnya.
Penggolongan berdasarkan batas produksi 3 miliar batang, menurutnya tidaklah relevan. Sebab, akhirnya hanya memberikan insentif bagi perusahaan rokok untuk membayar cukai lebih rendah.(chi/jpnn)
Hal ini juga menyebabkan persaingan yang tidak sehat karena perusahaan yang benar-benar kecil harus bersaing dengan perusahaan besar asing di Gol 2.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal
- Irma Suryani Usul Dana Makan Bergizi Gratis Diambil dari Cukai Rokok
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai