Struktur Tarif Cukai Rokok jadi Celah Pengusaha, KPK Minta Harus Lebih Sederhana dan Transparan

Struktur Tarif Cukai Rokok jadi Celah Pengusaha, KPK Minta Harus Lebih Sederhana dan Transparan
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Fungsional Utama Kedeputian Pencegahan Niken Ariati menyoroti kompleksnya struktur tarif cukai tembakau yang berlaku di Indonesia.

Pasalnya, hal ini membuka celah bagi pengusaha untuk menghindari cukai tinggi.

“Jadi sebenarnya KPK sudah melakukan kajian terkait dengan masalah cukai tembakau ini sudah lama, sejak 2010 kami soroti masalah regulasi penetapan tarif cukai yang memang selalu kompleks,” ujar Niken, Rabu (16/9).

Dalam kajian KPK, sistem struktur tarif cukai tembakau terlalu kompleks dengan banyaknya layer, golongan, jenis rokok, dan jumlah produksi.

“Kami sudah melihat bahwa banyak pengusaha yang mencari celah dari regulasi tersebut, misalnya perusahaan berupaya agar jumlah produksinya tidak melebihi plafon sehingga tarifnya lebih rendah,” ujarnya.

Menurutnya, dengan struktur tarif cukai yang kompleks tersebut, ada risiko perusahaan rokok membalikkan tarif cukai.

Karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah menerapkan sistem penarifan cukai yang lebih sederhana dan transparan, misalnya berdasarkan jumlah produksi gabungan rokok mesin suatu perusahaan.

“Kemudian pemilik perusahaannya juga ditelusuri. Kalau kita ingin melindungi UKM kan jadinya juga enggak berguna, kalau ternyata yang punya UKM juga perusahaan besar,” katanya.

KPK rupanya sudah melakukan kajian terkait dengan masalah cukai tembakau sejak 2010 dan menyoroti masalah regulasi penetapan tarif cukai yang memang selalu kompleks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News