'Stut' Motor Bakal Kena Tilang? Begini Kata Polda Metro Jaya
Minggu, 10 Juli 2022 – 06:37 WIB

Stut motor bakal kena tilang polisi? Ilustrasi: Antara
Tindakan stut motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Stut motor bakal kena tilang polisi? Cek dulu fakta yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari