Su dan MR Korupsi Pembangunan Sarana MCK Rp 3,6 Miliar

Su dan MR Korupsi Pembangunan Sarana MCK Rp 3,6 Miliar
Kadis PUPR Pulau Taliabu berinisial Su dan Direktur PT MS berinisial MR digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Jambula Ternate, Maluku Utara, Senin (17/2/2025). ANTARA/Abdul Fatah

jpnn.com, TERNATE - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial Su dan Direktur PT MS berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Su dan MR ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate pada hari ini, Senin (17/2).

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan penahanan dua orang tersangka ini di Rutan Kelas 2B Ternate selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Nur Winardi di Ternate, Senin.

Menurut dia, penahanan tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK (mandi cuci kakus) tahun 2022 yang tersebar di 21 desa di Taliabu dengan nilai proyek Rp 4,35 miliar.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Su merupakan yang sudah panggilan ketiga kalinya dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, kata dia, peran tersangka MR diperintahkan atau bersama-sama dengan tersangka Su untuk mencari perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Selain itu juga MR menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut, lalu diserahkan kepada Su.

Dia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 3,6 miliar dari nilai anggaran proyek pembangunan MCK pada Dinas PUPR Kabupaten Taliabu sebesar Rp 4,35 miliar.

Korupsi pembangunan sarana MCK (mandi cuci kakus) tahun 2022 yang tersebar di 21 desa di Taliabu dengan nilai proyek Rp 4,35 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News