SU Masuk Kamar Janda Muda, Sudah Buka Celana, Ada Suara Tangisan
Kamis, 10 September 2020 – 14:03 WIB

AKP Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan percobaan pemerkosaan di Mapolresta Mataram, Kamis (10/9/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan. (antara/jpnn)
Pria berinisial SU diam-diam masuk kamar si janda muda, sudah buka celana tetapi terdengr suara tangisan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya