Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT

Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara. Foto: Humas Polresta Bandung

“Kami telah layangkan surat panggilan kedua, untuk hadir tanggal 21 April. Kalau nanti tersangka (tidak) hadir di panggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa penangkapan untuk kami hadirkan di Polresta Bandung,” tegasnya.

Di sisi lain, Luthfi membantah adanya bekingan dari orang tertentu terhadap tersangka. Pihak kepolisian menindak perkara ini secara profesional.

“Sejauh pemeriksaan dari para saksi, tidak ada yang mengidentifikasi terhadap profiling si tersangka ini adalah anak pejabat,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang wanita di Bandung atas nama Adelia Septa mengaku menjadi korban KDRT. Kekerasan berupa pemukulan oleh suaminya itu dia unggah di akun Instagram pribadi @adeliasepta.

Dari tiga unggahan memperlihatkan sebuah video kekerasan yang terjadi pada tahun 2023. Ada juga yang memperlihatkan luka lebam yang disebut akibat kekerasan yang diterimanya.

Dalam unggahannya, Adelia menyampaikan bahwa dia selama ini mendapatkan KDRT, namun karena sudah memiliki anak dia bertahan dalam berbagai aktivitas yang dilakukan.

"Gimanapun kacaunya diri aku tetap deep down, merasa punya tanggung jawab untuk harus terlihat bahagia dan ceria buat anak," kata Adelia dalam unggahannya, dikutip Selasa (24/3).  

Dia menuturkan kerap dipiting bahkan sampai dibanting ke lantai. Penyiksaan itu pun rentang waktunya cukup lama bisa dari sore sampai malam hari. Adelia pun sering kabur dari rumah agar tidak mendapatkan siksaan. (mcr27/jpnn)

Polisi menetapkan suami selebgram Adelia Septa berinisial MFNW (33) sebagai tersangka kasus KDRT.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News