Suami Aniaya Anak, Istri Membiarkan, Keduanya pun Duduk di Kursi Pesakitan
Selasa, 02 Mei 2017 – 10:47 WIB
Akhirnya diketahui jika makam itu adalah makam korban. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
Sebelumnya, Rico Dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut JPU, perbuatan terdakwa sesuai Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung kematian.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Terpisah, sidang dengan terdakwa Jamilah, yang merupakan ibu kandung korban, ditunda. Sejatinya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Warni Wati, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi psikologi. Namun, saksi tidak hadir. (ira/rib)
Rico Sanjaya S, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan anak tirinya, Bella, 5, meninggal dunia mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri