Suami Aniaya Anak, Istri Membiarkan, Keduanya pun Duduk di Kursi Pesakitan
Selasa, 02 Mei 2017 – 10:47 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Akhirnya diketahui jika makam itu adalah makam korban. Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.
Sebelumnya, Rico Dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut JPU, perbuatan terdakwa sesuai Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung kematian.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
Terpisah, sidang dengan terdakwa Jamilah, yang merupakan ibu kandung korban, ditunda. Sejatinya, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Warni Wati, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi psikologi. Namun, saksi tidak hadir. (ira/rib)
Rico Sanjaya S, terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan anak tirinya, Bella, 5, meninggal dunia mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka