Suami Aniaya Istri, Korban Sampai Pingsan

Suami Aniaya Istri, Korban Sampai Pingsan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Suami berinisial HS (26) asal Bener Meriah, Aceh melakukan kekerasan terhadap istrinya, SM (26).

"Pasangan suami istri ini merupakan warga Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kalifah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Selasa.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan bahwa berdasarkan laporan penyidik Polres Bener Meriah menyebutkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Selasa (20/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kekerasan dalam rumah tangga tersebut bermula dari cekcok suami istri tersebut, kemudian pelaku HS melakukan kekerasan terhadap istri hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di leher sakit di bagian kepala.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Bener Meriah.

"Petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum. Hasil visum menjadi barang bukti. Petugas juga meminta keterangan dua saksi," kata Kombes Winardy.

Setelah mendapati dua alat bukti permulaan serta gelar perkara, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, penyidik menetapkan HS, suami korban, sebagai tersangka.

Entah apa motifnya, suami aniaya istri. Akibatnya korban mengalami luka memar di leher sakit di bagian kepala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News