Suami Banting Tulang Cari Uang di Malaysia, Istri Cari Belaian Pria Lain, Hamil Pula
Minggu, 14 Maret 2021 – 06:26 WIB

Abdul, pelaku pembunuhan selingkuhan istri. Foto: ngopibareng/ist
Abdul tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Dia bersikap kooperatif dan langsung ikut ke Mapolrestabes Surabaya.
Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti juga sudah kami dapatkan semuanya,” pungkas Kompol Ambuka. (ngopibareng/jpnn)
Pelaku sakit hati saat bekerja di Malaysia sang istri dua kali berselingkuh dengan pria yang sama.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas