Suami Bawa Jenazah Istri Pakai Motor, RSUD Membantah tak Memfasilitasi Ambulans
jpnn.com, MUKOMUKO - Seorang suami bernama Soni Efendi (42/), warga Desa Pelokan, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terpaksa membawa jenazah istrinya, Ompilawati (38), yang diduga positif Covid-19 menggunakan sepeda motor pada Selasa (3/8) dini hari akibat tidak mendapat ambulans dari RSUD setempat
Soni Efendi didampingi keluarganya Indra Taufik (54) menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika Ompilawati yang mengidap penyakit gula dan sering berobat di rumah sakit itu, dibawa menggunakan sepeda motor pada Senin (2/8) ke RSUD karena penyakitnya kambuh.
Ompilawati sempat menjalani perawatan di RSUD setempat.
Namun, ibu rumah tangga ini mengembuskan napas terakhirnya pada Selasa (3/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pada saat mengurus jenazah, pihak RSUD mengatakan bahwa jenazah positif Covid-19.
Sehingga pemulasaraan harus mengikuti standar penanganan jenazah Covid-19, namun ditolak oleh pihak keluarga.
Menurut Taufik, apabila keluarga tidak mau jenazah diurus dengan standar pemulasaraan Covid-19, RSUD tidak menyediakan mobil ambulans. Sehingga keluarga membawa pulang jenazah menggunakan sepeda motor.
"Memang waktu Ompilawati masuk rumah sakit Senin siang itu sempat menjalani tes cepat Covid-19 dan katanya positif, tetapi keluarga tidak percaya yang bersangkutan ini terjangkiti virus corona, karena almarhumah jarang keluar rumah dan sekitar rumahnya tidak ada yang terjangkiti virus ini,” ujarnya.
Seorang suami di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terpaksa membawa jenazah istrinya yang diduga positif COVID-19 memakai sepeda motor karena tidak mendapatkan mobil ambulans dari RSUD setempat.
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer