Suami Begituan dengan Teman PNS, Polwan Geram, Bakal Ada yang Susah Tidur Nih
jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN - Kasubag Protokol Pemkab OKI.
Oknum ASN berinisial DK (35) itu diduga telah melalukan penipuan dan perzinahan dengan staf kantornya berinisial WAG yang berstatus srbagai istri orang.
Kedua oknum ASN itu dilaporkan oleh seorang polisi wanita (Polwan) berinisial SC (25) yang merupakan istri sah DK.
Kasus itu pun lantas viral dan menjadi konsumsi publik.
“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” jelas Bupati OKI H Iskandar SE, melalui Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno Senin (9/5).
Menurut Endro, bahkan Pemkab OKI sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian, dan atasan langsung yang bersangkutan.
“Kami bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku kedua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia.
Jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab OKI, sanksi hukuman disiplin menanti.
Seorang Polwan geram ketika mengetahui suaminya yang berstatus PNS di Pemkab OKI telah menipu dan melakukan perzinahan dengan rekan sekantor
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu