Suami Bisa Jadi Korban KDRT Atas Kekejaman Istri
jpnn.com, JAKARTA - Seorang istri dihabisi lalu dimutilasi suaminya di Karawang. Tak berhenti di situ, potongan tubuh si isteri dibuang dan dibakar.
Peristiwa sadis itu konon didahului perang mulut yang membuat suami sakit hati.
Kasus ini menurut Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, harus ditelaah jauh mengapa suami bisa setega itu pada istrinya.
"Memang, setiap pelaku pembunuhan, siapa pun dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Namun coba dibandingkan bila pelaku kejahatannya adalah istri," kata Reza kepada JPNN, Jumat (15/12).
Reza menjelaskan, sisi nyata dalam sekian banyak persidangan pembunuhan dengan perempuan atau istri sebagai terdakwanya, terdakwa perempuan menggunakan "battered woman/wife syndrome" sebagai pembelaan diri.
Para terdakwa tersebut mengaku telah mengalami penghinaan, penistaan, dan penganiayaan lahiriah yang amat sangat buruk dari pasangan, sampai-sampai mereka tidak lagi mampu berpikir secara rasional.
Dalam kondisi sedemikian terpuruk, ketika akal sehat jerih, tiba-tiba muncul dorongan nekad untuk keluar dari situasi pedih itu dengan cara menghabisi pasangan.
"Hakim bisa menjatuhkan vonis tak bersalah atau meringankan hukuman atas diri terdakwa, apabila sang pengadil teryakinkan bahwa terdakwa betul-betul menderita battered woman/wife syndrome. Itu nasib mujur terdakwa perempuan!," tegasnya
Suami bisa menjadi korban kekerasan KDRT meski lebih seringnya menjadi pelaku kekerasan.
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban