Suami Bunuh Istri Depan Anak
Kamis, 25 April 2013 – 10:06 WIB
Akibat perbuatannya itu, penyidik Polsek Bekasi Utara menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subside 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider 351 ayat 1 tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang. Dia terancam kurungan penjara seumur hidup.
Wakapolresta Bekasi Kota, AKBP Hero Henrianto Bachtiar membenarkan aksi pembunuhan itu dilakukan dengan berencana. Pasalnya, tersangka membawa pisau untuk menghabisi nyawa istrinya dari rumah, menurut dia, sebelum peristiwa tersebut, malam harinya antara pelaku dan korban terlibat cekcok.
’’Pelaku melakukan pembunuhan sudah berencana dengan membawa pisau, karena pelaku bilang mau bunuh diri juga,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Bekasi Kota.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, motif awal daripada pembunuhan tersebut adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena masalah ekonomi. Sehingga, berujung dengan pisah ranjang sekitar dua bulan lalu.
BEKASI UTARA – Malang betul nasib Sally Qodriyah. Perempuan berusia 28 tahun ini tewas mengenaskan. Ironisnya, guru sekolah taman kanak-kanak
BERITA TERKAIT
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak