Suami Bunuh Istri Secara Sadis
Sabtu, 19 Oktober 2019 – 22:49 WIB

Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono menunjukkan tersangka Rudianto kepada awak media. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. (rb/mar/mus/JPR)
Kepada penyidik Polresta Denpasar, pelaku Rudianto menikam istrinya menggunakan pisau dapur secara membabibuta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua