Suami Bunuh Istri Secara Sadis

Suami Bunuh Istri Secara Sadis
Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono menunjukkan tersangka Rudianto kepada awak media. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan  ancaman penjara paling lama 7 Tahun.  (rb/mar/mus/JPR)

 

Kepada penyidik Polresta Denpasar, pelaku Rudianto menikam istrinya menggunakan pisau dapur secara membabibuta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News