Suami Bunuh Istri Secara Sadis
Sabtu, 19 Oktober 2019 – 22:49 WIB
Selain itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. (rb/mar/mus/JPR)
Kepada penyidik Polresta Denpasar, pelaku Rudianto menikam istrinya menggunakan pisau dapur secara membabibuta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan