Suami Bupati, Istri Anggota DPR, Kini Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK, Lihatlah
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni kini harus menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasangan suami istri itu dipamerkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3).
Ben Brahim yang merupakan kader Partai Golkar itu hanya tertunduk lesu menghadap tembok bersama istrinya dalam konferensi pers.
Tangan pasangan suami istri itu juga diborgol.
Selama konferensi pers, Ary Egahni yang merupakan kader Partai NasDem itu bersama sang suami hanya terdiam.
Johanis mengatakan pihaknya menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
KPK juga melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Johanis. (Tan/jpnn)
Pasangan suami istri itu dipamerkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Ada Dukungan KIM Plus kepada Pram-Doel, Golkar Jaksel Solid Memenangkan RIDO
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kader Golkar Ingatkan Semangat Aji Assul untuk Memperbaiki Kekurangan Rezim Matakali