Suami Cemburu Buta, Nyawa Istri Kedua Melayang
jpnn.com, TANGSEL - Ucapan Rosmiati semakin menyulut emosi Hermanto (68). Pemulung yang terbakar cemburu itu nekat membacok istrinya itu, Selasa (10/12).
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB. Awalnya, Hermanto mendatangi kediaman Rosmiati di Jalan Flamboyan, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Saat itu, korban sedang menonton televisi sembari tidur-tiduran.
Hermanto kemudian meminta istri keduanya itu untuk membuatkan secangkir kopi. Tetapi, jawaban korban justru menyulut emosi Hermanto. “Pergi sana, gua mau minggat,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna menirukan ucapan korban.
Hermanto yang sudah lama curiga istrinya selingkuh itu semakin gelap mata. Dia mengambil sebilah golok dan membacok wajah korban sebanyak empat kali.
“Tersangka emosi ditambah dengan kecurigaannya terkait istrinya selingkuh. Langsung gelap mata, mengambil sebilah golok yang berada di atas kulkas dan membacok ke wajah korban,” jelas Hadi.
Usai membacok korban, Hermanto langsung kabur. Sementara korban berusaha membangunkan anak kandungnya, Dena Novianti (19), yang sedang tertidur.
“Anak korban bangun kemudian mencoba menyelamatkan ibunya ke rumah sakit, tapi tak tertolong. Korban mengalami empat luka bacok di wajahnya,” kata Hadi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Pamulang. Tim Reskrim Polsek Pamulang langsung mengejar pelaku. Beberapa jam kemudian atau sekira pukul 04.00 WIB, Hermanto diringkus polisi di kediaman anaknya di Rawakalong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hermanto yang berprofesi sebagai pemulung nekat membunuh istrinya karena terbakar api cemburu.
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah