Suami Cemburu Buta, Pukul Istri dengan Palu

Suami Cemburu Buta, Pukul Istri dengan Palu
Police Line. foto: ilustrasi for sumeks

jpnn.com, SURABAYA - Sugiyono, terdakwa pembunuh istri dengan cara dipalu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo mendakwa laki-laki 47 tahun itu membunuh istrinya bukan dengan berencana. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menurut JPU Wahid, pembunuhan yang dilakukan terdakwa bermula dari cekcok dengan Junisah, istri sirinya.

Kejadiannya di Desa Kedungturi, Taman, 13 November 2018, sekitar pukul 03.00. Sugiyono memalu korban hingga meninggal. "Saya mengaku khilaf," ucapnya di depan majelis hakim yang diketuai Joedi.

Terdakwa mengaku, pembunuhan itu dipicu rasa cemburu terhadap istrinya. Menurut Sugiyono, setiap dini hari, pukul 01.00, pintu kosnya sering digedor seseorang.

Kemudian, istrinya keluar menemui orang tersebut. Namun, Sugiyono tak pernah bertanya siapa yang penggedor pintu tersebut.

Penyebab lainnya, lanjut Sugiyono, adalah faktor ekonomi. Selama tiga bulan sebelum kejadian pembunuhan, terdakwa tidak bekerja.

"Saya diusir istri. Saya emosi," ucapnya. Pertengkaran terjadi hingga terjadi kasus pembunuhan. Sebelum pembunuhan, kabarnya terdakwa sempat mau bunuh diri di kamar mandi kos.

Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku bermula dari cekcok dengan Junisah istri sirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News