Suami Curiga Istri Tak Ada, Ternyata Bareng Selingkuhan

Suami Curiga Istri Tak Ada, Ternyata Bareng Selingkuhan
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Dia melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Namun, jika terbukti merencanakan pembunuhan, Udin dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Terpisah, Eka mengaku sudah berhubungan dengan Dawi selama sebulan terakhir.

Namun, dia mengaku hubungannya dengan Dawi hanya sebatas teman.

Eka mengaku merasa kesepian lantaran Udin selalu enggan diajak jalan.

Dia tidak menyangka hubungannya dengan Dawi diketahui sang suami.

“Pas kejadian itu saya hanya minta diantar pulang. Saya tidak ada salah apa-apa,” ujar Eka. (rdh/riz/k18)


Pembunuhan sadis berlatar belakang perselingkuhan terjadi di Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/4) sekitar pukul 21:30 Wita.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News