Suami Curiga Istri Tak Ada, Ternyata Bareng Selingkuhan
Minggu, 16 April 2017 – 10:46 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Dia melanjutkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Namun, jika terbukti merencanakan pembunuhan, Udin dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Terpisah, Eka mengaku sudah berhubungan dengan Dawi selama sebulan terakhir.
Namun, dia mengaku hubungannya dengan Dawi hanya sebatas teman.
Eka mengaku merasa kesepian lantaran Udin selalu enggan diajak jalan.
Dia tidak menyangka hubungannya dengan Dawi diketahui sang suami.
“Pas kejadian itu saya hanya minta diantar pulang. Saya tidak ada salah apa-apa,” ujar Eka. (rdh/riz/k18)
Pembunuhan sadis berlatar belakang perselingkuhan terjadi di Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/4) sekitar pukul 21:30 Wita.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Begini Kronologi Hubungan Revelino dengan Lisa Mariana, Oh Ternyata
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Lisa Mariana: Satu Kali ke Palembang, Tiga Hari Saya Berhubungan
- Elly Sugigi Berkoar-Koar di Media, Lisa Mariana: Saksi Hidup
- Kata Elly Sugigi, Lisa Mariana Sempat Beber Bukti Chat dengan Ridwan Kamil