Suami di Banyumas Jual Istri ke Rekan Sendiri, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com, PURWOKERTO - TT (51) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.
Dia diduga menjual istrinya melayani nafsu sejumlah pria.
Warga Kabupaten Banyumas, Jateng, itu ditangkap di Yogyakarta 1 Agustus 2022.
"Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, I (35), melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada Mei 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (8/8) siang.
Dia mengatakan setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Kompol Agus menegaskan pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022.
Menurut dia, sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan di bawah ancaman dari pelaku.
Tiga pria merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban.
Suami di Banyumas tega menjual istrinya kepada teman dekat. Pelaku ditangkap di Yogyakarta. Terancam lama di penjara.
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak