Suami di Banyumas Jual Istri ke Rekan Sendiri, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com, PURWOKERTO - TT (51) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.
Dia diduga menjual istrinya melayani nafsu sejumlah pria.
Warga Kabupaten Banyumas, Jateng, itu ditangkap di Yogyakarta 1 Agustus 2022.
"Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, I (35), melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada Mei 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (8/8) siang.
Dia mengatakan setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Kompol Agus menegaskan pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022.
Menurut dia, sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan di bawah ancaman dari pelaku.
Tiga pria merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban.
Suami di Banyumas tega menjual istrinya kepada teman dekat. Pelaku ditangkap di Yogyakarta. Terancam lama di penjara.
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Banjir Masih Merendam Ratusan Rumah Warga di Perbatasan RI-Malaysia
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?