Suami di Banyumas Jual Istri ke Rekan Sendiri, Terancam Lama di Penjara

jpnn.com, PURWOKERTO - TT (51) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.
Dia diduga menjual istrinya melayani nafsu sejumlah pria.
Warga Kabupaten Banyumas, Jateng, itu ditangkap di Yogyakarta 1 Agustus 2022.
"Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, I (35), melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada Mei 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (8/8) siang.
Dia mengatakan setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatannya kepada polisi.
Kompol Agus menegaskan pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022.
Menurut dia, sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan di bawah ancaman dari pelaku.
Tiga pria merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban.
Suami di Banyumas tega menjual istrinya kepada teman dekat. Pelaku ditangkap di Yogyakarta. Terancam lama di penjara.
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan