Suami di Banyumas Jual Istri ke Rekan Sendiri, Terancam Lama di Penjara

Suami di Banyumas Jual Istri ke Rekan Sendiri, Terancam Lama di Penjara
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa seorang pria berinisial TT (51) yang ditangkap karena menjual istrinya untuk melayani nafsu sejumlah pria lain. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - TT (51) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah. 

Dia diduga menjual istrinya melayani nafsu sejumlah pria. 

Warga Kabupaten Banyumas, Jateng, itu ditangkap di Yogyakarta 1 Agustus 2022. 

"Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, I (35), melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada Mei 2022," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto di Kantor Satreskrim, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (8/8) siang.

Dia mengatakan setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang kabur setelah mengetahui istrinya melaporkan perbuatannya kepada polisi.

Kompol Agus menegaskan pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banyumas di Yogyakarta pada 1 Agustus 2022. 

Menurut dia, sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan di bawah ancaman dari pelaku.

Tiga pria merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban. 

Suami di Banyumas tega menjual istrinya kepada teman dekat. Pelaku ditangkap di Yogyakarta. Terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News