Suami di Sukabumi Telah Merencanakan Siram Air Keras Istri-Anak
Jumat, 03 Januari 2025 – 04:59 WIB
Kurang lebih satu jam setelah kejadian, personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Nagrak yang menerima adanya kasus KDRT berhasil meringkus pelaku.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 44 ayat (1), (2) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Sementara, para korban penyiraman air keras hingga saat ini masih dirawat di RSUD Sekarwangi, Cibadak, yakni Dedeh serta kedua anak tiri tersangka yakni Sarif (18) dan Angga (11). Untuk Dedeh dan Angga mengalami luka bakar serius sehingga membutuhkan operasi. (antara/jpnn)
Curiga istrinya memiliki pria idaman lain atau selingkuhan, suami di Sukabumi membeli air keras dan menyiramnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BPS: Kota Sukabumi Inflasi Tertinggi di Jawa Barat
- Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Kekasih
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak di Sukabumi Diringkus Polisi
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi