Suami Dianggap Menyusahkan, Uang Dipakai untuk Perempuan Lain, Istri Sewa Pembunuh Bayaran

Suami Dianggap Menyusahkan, Uang Dipakai untuk Perempuan Lain, Istri Sewa Pembunuh Bayaran
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana. (ANTARA/Ali Khumaini)

Menurut dia, status IS sebelumnya sempat menjadi DPO didasari kehadirannya menyaksikan pertemuan para pelaku pembunuh bayaran (eksekutor) dengan istri korban berinisial NW (44) untuk menandatangani kontrak kerja atau surat perjanjian (membunuh korban).

"IS telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan, hasilnya memang tidak terlibat langsung pada saat peristiwa itu terjadi. Hanya saja karena nama IS tercantum dalam surat perjanjian kerja mereka," katanya.

Dari pemeriksaan itu terungkap ada satu orang lagi pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Dia disebut terlibat langsung dalam melakukan pembunuhan berencana bos rumah makan padang bernama Khairul Amin (54) di depan rumahnya, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu (27/10).

"Jadi, total pelaku pembunuhan berjumlah sembilan orang, dengan perincian enam orang telah ditangkap termasuk isteri korban."

"Kemudian, ada seorang terduga pelaku yang menyerahkan diri tetapi sementara ini statusnya sebagai saksi, serta dua orang lain yang masih buron dan masih dalam pengejaran," katanya.

Seorang pengusaha rumah makan padang bernama Khairul Amin (54) ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Rabu (27/10).

Saat itu kondisi korban meninggal dengan banyak luka tusuk dan luka bacokan di tubuh.

Suami dianggap menyusahkan, kerap minta uang yang dipakai untuk perempuan lain, istri sewa pembunuh bayaran.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News