Suami Dipenjara Gara-Gara Narkoba, FT Gantikan Jadi Pengedar, Eh Apes
jpnn.com, JAKARTA - Seorang wanita berinisial FT ditangkap pihak Kepolisian Polsek Pulogadung, Jakarta Timur lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
FT menyimpan barang haram tersebut di loker yang berada di Apartemen Gading Icon.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan FT ditangkap setelah anak buahnya melakukan pengeledahan terhadap loker milik wanita itu.
"Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam dan dua buah timbangan digital. Total berat barang buktinya 149 gram sabu-sabu," kata Erwin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (13/12).
Erwin menjelaskan FT mengaku sudah mengedar narkoba selama setahun, mengantikan peran suaminya yang dipenjara akibat kasus yang sama.
"Nanti akan kami cek lagi, apakah memang suaminya masih menjadi pengendali ketika sudah berada di dalam lapas," lanjutnya.
Perwira menengah Polri itu menyatakan FT dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang wanita berinisial FT melanjutkan bisnis suaminya sebagai pengedar narkoba yang telah dipenjara.
Redaktur : Yessy
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan