Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS
Jumat, 05 April 2013 – 10:28 WIB

Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS
PALEMBANG--Novi Triansyah AMd (32), warga Jalan Ariodillah 3 RT 33 RW 11 No 2411 Palembang meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU soal status YV (30) yang tercatat sebagai PNS di Disnakertrans setempat yang tak kunjung dipecat. Novi menambahkan, sudah menghadap dan melayangkan surat ke beberapa instasi. Termasuk ke Bupati OKU. Namun, dirinya belum mendapat kepastian yang jelas soal status YV. Pasalnya, pihak pemerintah masih memproses status YV.
Hal itu lantaran YV dinilai sudah melanggar disiplin pegawai sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri melalui Biro Kepegawaian. Nomor 862/539/SJ tanggal 5 Februari 2013 sudah jelas dia (YV -red) dinyatakan bersalah. Namun, kenapa hingga kini belum ada pemecatan bahkan beredar isu dia (YV -red) hanya akan dimutasi ke OKU Timur," kata Novi, Kamis (4/4).
Baca Juga:
PALEMBANG--Novi Triansyah AMd (32), warga Jalan Ariodillah 3 RT 33 RW 11 No 2411 Palembang meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
BERITA TERKAIT
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah