Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS
Jumat, 05 April 2013 – 10:28 WIB
PALEMBANG--Novi Triansyah AMd (32), warga Jalan Ariodillah 3 RT 33 RW 11 No 2411 Palembang meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU soal status YV (30) yang tercatat sebagai PNS di Disnakertrans setempat yang tak kunjung dipecat. Novi menambahkan, sudah menghadap dan melayangkan surat ke beberapa instasi. Termasuk ke Bupati OKU. Namun, dirinya belum mendapat kepastian yang jelas soal status YV. Pasalnya, pihak pemerintah masih memproses status YV.
Hal itu lantaran YV dinilai sudah melanggar disiplin pegawai sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri melalui Biro Kepegawaian. Nomor 862/539/SJ tanggal 5 Februari 2013 sudah jelas dia (YV -red) dinyatakan bersalah. Namun, kenapa hingga kini belum ada pemecatan bahkan beredar isu dia (YV -red) hanya akan dimutasi ke OKU Timur," kata Novi, Kamis (4/4).
Baca Juga:
PALEMBANG--Novi Triansyah AMd (32), warga Jalan Ariodillah 3 RT 33 RW 11 No 2411 Palembang meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja