Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS
Jumat, 05 April 2013 – 10:28 WIB

Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS
"Waktu menghadap Bupati, katanya proses surat kasus YV sudah di Sekda (sekretaris daerah -red). Dia bilang pak Bupati hanya tandatangan saja jika dari inspektorat dinyatakan bersalah. Saat saya konfirmasi ke inspektorat dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Baca Juga:
Novi semakin penasaran lantaran sejak Desember lalu menghadap pihak Pemkab OKU, dia sudah membaca SK Pemberhentian tidak hormat. Namun,saat itu tidak boleh memfoto atau fotocopy SK tersebut.
"Saya diminta menunggu hasilnya. Jika sudah keluar SK (surat keputusan) pemecatan saya akan ditembuskan juga. Namun, sejak Desember 2012 hingga sekarang ini, belum ada tembusan. Ada apa ini?," imbuhnya.
YV diindikasikan melanggar peraturan PNS lantaran diduga merebut suami Novi yakni berinisial BP (31). Hingga sampai mendapatkan dua orang anak. YV dan BP sempat bercerai lantaran dilaporkan Novi kepada pihak berwajib. BP sempat ditahan selama 8 bulan dan YV tak ditahan lantaran alasan ditipu BP yang membuat status single.
PALEMBANG--Novi Triansyah AMd (32), warga Jalan Ariodillah 3 RT 33 RW 11 No 2411 Palembang meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI