Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS

Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS
Suami Direbut, Desak Madu Dipecat Jadi PNS
Atas alasan itu YV tidak ditahan dan hanya diminta bercerai sekaligus membuat perjanjian untuk tidak rujuk dengan BP. "Namun, setelah keluar, BP dangan YV nikah lagi dan sekarang mempunyai satu anak. Bahkan, sekarang tinggal serumah yang juga hasil kerja keras saya dan BP. Status saya dengan BP hingga saat ini masih gantung. Sebab, gugatan cerai saya belum ada putusan," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja OKU,  Himda Paruzal mengatakan, YV hingga saat ini masih berstatus pegawai PNS di lingkupnya. Sebab, belum ada SK Pemberhentian. "Karena belum ada putusan, ya tetap jadi PNS dan menerima gaji," katanya.

Dia menambahkan, kasus YV saat ini masih dibahas oleh pihak terkait. Sehingga, keputusan dari Bupati benar-benar akurat dan tak merugikan satu sama lainnya. "Belum lama ini, kami bahas soal ini. Seluruh elemen mulai BKD, Sekda dan lainnya juga hadir. Saat ini masih akan digodok pasal apa yang akan dipakai. Jadi, nanti keputusan pak Bupati benar-benar tepat dan tak ada cela," imbuhnya.

Himda membantah jika sudah ada SK Pemberhentian YV. Pasalnya, kasus YV masih dalam tahap proses. "Saya sudah koordinasi dengan pihak BKD, dan melihat rapat terakhir belum ada SK Pemberhentian. Mungkin, Rabu (10/4) ini kami akan rapat bahas soal ini dan ada keputusan," pungkasnya. (cr02)

PALEMBANG--Novi Triansyah AMd (32), warga  Jalan Ariodillah 3 RT 33 RW 11 No 2411 Palembang meminta kejelasan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News